Belasan Bandar Judi Online Ditangkap, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Polri

- 21 Agustus 2022, 11:30 WIB
Belasan Bandar Judi Online Ditangkap, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Polri
Belasan Bandar Judi Online Ditangkap, Kapolri: Kembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Polri /Humas Polri/

UTARA TIMESKasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo mengundang banyak spekulasi, di antaranya soal konsorsium judi online 303.

Spekulasi tentang adanya kaitan antara Ferdy Sambo dengan konsorsium judi online 303 itu muncul setelah sebuah dokumen yang berisi skema jaringan judi online viral di media sosial.

Dalam skema jaringan itu diduga Ferdy Sambo menerima aliran dana dalam jumlah besar dari konsorsium judi online 303.

Menanggapi munculnya spekulasi itu Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri untuk segera mendalaminya.

Baca Juga: Apa Itu Judi Online 303? Begini Penjelasan Kasus Baru Terkait Konsorsium yang Melibatkan Nama Ferdy Sambo

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa penelusuran nama-nama pejabat Polri dalam skema jaringan tersebut harus menjadi prioritas Kapolri.

Tanggap dengan munculnya spekulasi itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya perjudian.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ujar Kapolri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin, ujar Sigit.

Sejak kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menyita perhatian, polisi telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar dan pelaku judi online.

Baca Juga: 6 Jenderal Polisi Diduga Masuk Kerajaan Judi Ferdy Sambo, Siapa Saja?

Berikut penangkapan demi penangkapan yang dilakukan di berbagai daerah itu.

- 12 Agustus 2022, Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Serang Kota mengamankan dua tersangka tindak pidana perjudian di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dua tersangka judi togel itu berinisial SS (34) dan NS (46).

Dari penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp300.000, satu unit motor Honda Blade, dua HP Nokia, satu HP VIVO, dan satu HP Samsung.

- 13 Agustus 2022, Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap 10 kasus judi online di berbagai wilayahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Pimpin Konsorsium 303, Kapolri Bakal Berantas Judi Online

Selain Serang, wilayah lainnya adalah Tangerang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.

Dari 10 kasus perjudian, polisi menangkap 24 tersangka.

Barang bukti yang diamankan adalah 20 unit HP berbagai merek, uang tunai sebesar Rp83 juta, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan, dan puluhan kupon rekapan.

- 13 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian online.

Delapan orang dibekuk aparat di apartemen CBD kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah mengungkapkan kedelapan orang itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD.

- 18 Agustus 2022, satuan Reserse Kriminal (SatreskrimPolres Garut mengamankan 7 pelaku judi togel di dua titik, yaitu di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Ketujuh orang yang diamankan itu adalah bagian dari sindikat perjudian di Kabupaten Garut yang tersambung ke jaringan pusat.

Baca Juga: Apa Arti Konsorsium 303 yang Diduga Dipimpin Ferdy Sambo? Ternyata Ada Hubungannya dengan Judi Online

Dua pelaku yang berinisial DS dan SW menjalankan aplikasi togel jenis Sydney, Macau, dan Hongkong.

- 20 Agustus 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah bersama Polres Purbalingga mengamankan sindikat judi online di Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang mengatakan bahwa kasus judi online ini merupakan yang terbesar di Jawa Tengah.

Enam tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini. Sementara barang bukti yang didapat adalah 1 unit komputer, 1 unit laptop, 3 HP, sejumlah buku tabungan, dan ATM.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia BWF 2022 Tayang di TV Mana? Simak Jadwal Lengkap BWF World Championship

Di tanggal yang sama, Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh pelaku sindikat judi online di wilayahnya.

Diketahui ketujuh tersangka itu menggunakan 16 website sebagai media. Markas judi online itu berada di Sukomanunggal dan Kalijudan.

Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sejumlah unit komputer, HP, buku tabungan, dan kartu ATM.

Tujuh pelaku yang dibekuk berinisial DJ, IC, SG, TH, HGP, TKT, dan DTK. Semuanya adalah warga Surabaya.

Demikian penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh polisi di berbagai daerah terhadap bandar dan pelaku judi online.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x