6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 09:37 WIB
6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo
6 Tersangka Perusakan Barang Bukti Mulai Menjalani Sidang Kode Etik, Semua Gara-gara Ferdy Sambo /ANTARA/

UTARA TIMES – Polri sudah mengumumkan 6 tersangka perusakan barang bukti di rumah dinas Ferdy Sambo. Masing-masing akan segera menjalani sidang kode etik di Mabes Polri.

6 tersangka perusakan barang bukti itu tidak lain adalah rekan-rekan dan bawahan Ferdy Sambo. Satu orang sudah menjalani sidang kode etik sedang lima lainnya menyusul.

Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti dan sudah menjalani sidang kode etik.

Baca Juga: 7 Polisi Ditetapkan Tersangka Perusakan Barang Bukti, Bagaimana Nasib Eks Kapolres Jakarta Selatan?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan 6 tersangka tersebut berperan dalam merusak barang bukti berupa HP, CCTV, dan menambahkan barang bukti di rumah Ferdy Sambo.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ucapnya.

6 tersangka perusakan barang bukti itu antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, Jumat 2 September 2022, Ada Film Bioskop The Divergent Series Allegiant

Selanjutnya Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan terakhir AKP Irfan Widyanto.

Prasetyo juga menyatakan bahwa dari enam tersangka, saat ini sudah ada satu orang yang menjalani sidang kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Baca Juga: Dikta dan Hukum Episode 7A dan 7B Kapan Tayang? Intip Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

“Hari ini CP (Chuk Purwanto), besok Kompol BW (Baiqul Wibowo). Itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” terangnya pada Kamis, 1 September 2022.

Pada waktu yang sama, Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan enam tersangka dalam kasus menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Anthony, Dribel Jenius yang Baru Jalani Transfer ke Manchester United

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menerangkan, tindakan enam tersangka itu mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tindakan tersebut termasuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau publik yang termasuk dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

“Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Sebagaimana dijadwalkan, hari ini giliran Kompol Baiqul Wibowo sebagai salah satu tersangka perusakan barang bukti di kediaman Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik.***

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah