UTARA TIMES - Komnas HAM akhir-akhir ini kembali membuat polemik di ruang publik setelah mengungkap keterangan Putri Chandrawati.
Menurut Komnas HAM, ada pelecehan seksual yang dialami Putri Chandrawati yang dilakukan oleh almarhum Brigadir J.
Padahal kasus tentang pelecehan seksual telah dihentikan oleh penyelidikan polisi, namun Komnas HAM justru menghidupkannya kembali.
Komnas HAM membuat publik semakin bingung, dan menganggap bahwa keterangan tersangka Putri Chandrawati itu ditelan mentah-mentah dan dianggap benar adanya.
Berdasarkan keterangan Putri Chandrawati, pelecehan seksual yang dialaminya terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, ketika tersangka masih berada di Magelang.
Menurut pengakuannya kepada Komnas HAM, ia tak kuasa untuk melaporkan pelecehan seksual yang dialami dirinya.
Komnas HAM akhirnya menduga kuat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada tersangka Putri Chandrawati.
Baca Juga: Siapa Ari Irham? Simak Profil Pemerean Tuktuk di Film Mencuri Raden Saleh Berikut Ini
“Berdasarkan temuan faktual di Lapangan, terjadinya pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ucap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.