Sementara itu, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu.
“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata Arman Hanis.
Mengikuti jejak atasannya, Kompol Chuck Putranto mengajukan banding tak lama setelah sidang kode etik terhadapnya selesai pada Kamis, 1 September 2022.
“Atas putusan tersebut pelanggar (Kompol Chuck Putranto) menyatakan banding,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sehari sesudahnya, Kompol Baiquni Wibowo juga menyatakan naik banding setelah sidang KKEP menyatakan dirinya dipecat atau PTDH.
“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” jelas Dedi.
Sepekan berlalu setelah putusan sidang dibacakan, memori banding Ferdy Sambo belum juga diterima oleh Polri.
“Untuk memori banding Irjen FS (Ferdy Sambo) belum diterima, namun Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri sudah mempersiapkan sidang komisi banding,” lanjut Dedi.
Baca Juga: Sinopsis Gangaa Hari Ini Minggu 4 September 2022 : Gangaa Diculik dan Dianiyaya Oleh Preman