UTARA TIMES – Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo berencana mengajukan banding, mengikuti jejak atasan mereka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sebelum naik banding, sebagaimana Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dengan melakukan obstruction of justice.
Keputusan banding tersebut dinyatakan tak lama setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dipecat secara tidak hormat.
Baca Juga: Biang Kerok Perusakan CCTV, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri
Dalam Sidang KKEP yang digelar Kamis, 1 September 2022, Kompol Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Pada sidang sehari sesudahnya yakni Jumat, 2 September 2022, Kompol Baiquni Wibowo juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sama.
Dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, keduanya berperan dalam merusak barang bukti di tempat kejadian penembakan Brigadir J.
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” jelasnya, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Prediksi Line Up, Skor dan H2H Brighton vs Leicester City, Liga Inggris 4 September 2022