Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Berencana Naik Banding

- 4 September 2022, 09:02 WIB
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Berencana Naik Banding
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Berencana Naik Banding /Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio/

Saat ini total sudah tujuh tersangka yang dinyatakan terlibat tindak pidana obstruction of justice. 

Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKBP Irfan Wiyanto, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Obstruction of justice adalah tindakan menghambat atau menghalangi tim penyidik dalam mengumpulkan barang bukti sebuah kasus kriminal.

Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihak yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J terancam pasal berlapis.

Pasal-pasal itu antara lain Pasal 32 dan 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice sudah menjalani sidang KKEP. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo menyatakan akan naik banding.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah