Adapun besaran Bantuan Sosial yang dicairkan pemerintah Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar 2,6 juta rupiah.
Bansos BPNT ini tidak dicairkan sekaligus melainkan diberikan setiap bulannya sebesar 200 ribu rupiah.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendaftar KPM BPNT harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. Berikut syarat dan cara daftarnya KPM di DTKS Kemensos
1.Termasuk masyarakat kurang mampu
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Bukan anggota PNS, bukan Polri, bukan TNI, dan bukan pegawai BUMN
4. Adapun PKH, pastikan pendaftar adalah warga negara terkena dampak covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Setelah menyiapkan persyaratan tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui aparat desa, ketua RT/RW. Kemudian ikuti langkah berikut ini: