Lantas apa sajakah tugas MenPAN-RB di kepemerintahan? Simak berikut utaratimes.com sajikan, tugas, fungsi, visi dan misi MenPAN-RB, dikutip dari laman menpan.go.id.
Tugas MenPAN-RB
Menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi MenPAN-RB
-Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
-Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
-Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB;
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Aksara Internasional 2022 untuk Dibagikan ke Sosmed
-Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;