Azwar Anas Akan Dilantik Sebagai MenPAN-RB, Apa Tugasnya? Berikut Tugas dan Fungsi, MenPAN-RB

- 7 September 2022, 10:55 WIB
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. bakal dilantik Presiden RI Joko Widodo menjadi Menpan RB.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. bakal dilantik Presiden RI Joko Widodo menjadi Menpan RB. /ANTARA/HO-LKPP/am/

Lantas apa sajakah tugas MenPAN-RB di kepemerintahan? Simak berikut utaratimes.com sajikan, tugas, fungsi, visi dan misi MenPAN-RB, dikutip dari laman menpan.go.id

Tugas MenPAN-RB

Menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara  

Baca Juga: Hari Aksara Internasional 2022, Indonesia Peringkat 60 dari 61, Minat Baca Rendah Paling Cerewet di Medsos

Fungsi MenPAN-RB

-Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik; 

-Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;

-Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PANRB; 

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Aksara Internasional 2022 untuk Dibagikan ke Sosmed

-Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah