Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan

- 9 September 2022, 20:25 WIB
Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan
Tarif Ojol Naik, Inilah Daftar Harga Terbaru yang Diumukan Oleh Kementrian Perhubungan /instagram @jangantulalit/

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online (Ojol). Penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV dan Trans TV Akhir Pekan Sabtu 10 September 2022, Koplo Superstar dan Bioskop Trans TV

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh dan Jadwal Imsakiah DKI Jakarta 10, 11 dan 12 September 2022

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah