Sidang Banding Ferdy Sambo Dilaksanakan Hari ini, Simak Informasi Lengkapnya Disini  

- 19 September 2022, 09:49 WIB
Irjen Ferdy Sambo/Sidang Banding Ferdy Sambo, Simak Informasi Lengkapnya Disini
Irjen Ferdy Sambo/Sidang Banding Ferdy Sambo, Simak Informasi Lengkapnya Disini /

UTARA TIMES- Senin, 19 September digelar sidang banding Ferdy Sambo. Tersangka Sambo mengajukan banding usai putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB. Simak informasi lengkapnya disini.  

Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dikutip Utara Times dari PMJNews.

Baca Juga: Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Mampukah Otak Pembunuhan Brigadir J Itu Lepas dari Pemecatan?

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin19 September 2022.

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. 

Baca Juga: Inilah Ringkasan Pidato Prof Azyumardi Azra yang Gagal Dipresentasikan di Malaysia

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Baca Juga: Prediksi Arsenal Women vs Ajax Women di Liga Champions Wanita: Ada Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain 

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Diketahui Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo usai putusan sidang KKEP di Mabes Polri. 

Baca Juga: Besok Selasa Apa 20 September 2022 di Kalender Jawa? Begini Rahasia Weton dan Pasaran Selasa Wage

Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Selain itu, Ferdy Sambo juga diketahui ditetapkan kembali sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Demikian informasi mengenai sidang banding Ferdy Sambo yang akan dilaksanakan hari ini.*** 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah