UTARA TIMES - Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua sekaligus politikus Partai Demokrat, Lukas Enembe belum menemukan titik terang.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun masih sulitnya penyidik menangkap Lukas Enembe.
Diketahui Lukas Enember sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 September 2022 yang lalu oleh KPK.
Meski sudah berstatus tersangka, namun KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe. Dan sampai hari ini Lukas masih berada di rumah dinas Gubernur Papua.
Menanggapi hal itu, tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay menjelaskan pihaknya mendukung proses hukum kasus korupsi Lukas Enembe dikutip utaratimes dari pmjnews.com.
Ia meminta kasus Lukas Enembe terus dijalankan sekaligus dituntaskan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," terang Sekretaris Barisan Merah Putih, Martinus Kasuay di Sentani Jayapura Papua, Minggu, 25 September 2022.
Martinus melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe adalah kasus pribadi yang tidak ada keterkaitan dengan politisasi ataupun kriminalisasi.
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PMJ News