Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

- 3 Oktober 2022, 03:40 WIB
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews
Penembakan Gas Air Mata Sesuai Prosedur? Berikut Gagal Pahamnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/PMJnews /

Di mana pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Dalam kesempatan ini, Polri tengah melakukan evaluasi terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan saat terjadi kericuhan pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 2 Oktober 2022.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini, 3 Oktober 2022, Lengkap Keistimewaaan Senin Pahing Hari Naas dan Keberuntungan

"Dievaluasi dulu, jadi kita tidak buru-buru menyimpulkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu, 2 Oktober 2022.

Menurut Dedi, evaluasi penggunaan gas air mata ini dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif. Dia memastikan akan segera menyampaikan hasilnya evaluasi tersebut kepada publik.

"Itu harus dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif dan nanti hasil daripada evaluasi menyeluruh sesuai dari perintah Bapak Presiden nanti disampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Contoh Teks Pembawa Acara Maulid Nabi 2022 Lengkap Susunan Acara, Bisa Jadi Referensi Kegiatan di Masjid

Demikian informasi mengenai penembakan gas air mata yang menurut Kapolda Jatim sesuai prosedur, padahal bertentangan dengan aturan FIFA.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah