Patuhi Peraturan Berlalu Lintas untuk :
1. Pengemudi Ran bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara Ran bermotor yang masih di bawah umur
Baca Juga: Mamat Alkatiri Dilaporkan Anggota DPR RI Partai Nasdem Hillary Lasut Usai Acara Diskusi Politik
3. Pengendara R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak memakai helm SNI dan safety belt
5. Pengemudi Ran bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan
6. Pengemudi tidak dilengkapi surat kendaraan bermotor
Baca Juga: Kalender Jawa Rabu 5 Oktober 2022, Lengkap dengan Keterangan Pasaran, Wuku dan Weton Rabu Wage
7. Melawan rambu dan Marka jalan