UTARA TIMES – Berikut ulasan tentang apa arti eksibisionis, salah satu penyimpangan seksual lengkap dengan pandangan secara hukumnya.
Akhir-akhir ini banyak kata eksibisionis yang sering digunakan ketika menunjuk kepada orang yang memamerkan alat kelamin di muka umum.
Lantas apa arti eksibisionis sebenarnya? Simak penjelasan lengkapnya di dalam ulasan berikut ini.
Melansir Mediajabodetabek.com, eksibisionis merupakan gangguan mental yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan mengekspos organ seksual, atau alat kelaminya kepada orang yang belum pernah mereka temui atau orang asing.
Hal tersebut dilakukan oleh penderita gangguan eksibisionis untuk mendapat sebuah kepuasan seksual dari prilaku yang ia lakukan tersebut.
Kondisi ini termasuk ke dalam gangguan parafilik, yang memiliki arti sebagai ketertarikan seksual yang ekstrim yang bukan rangsangan genital yang normal.
Gejala orang yang memiliki gangguan eksibisionis mempunyai fantasi, perilaku, dan dorongan seksual yang dilakukan secara berulang-ulang yang melibatkan mengekspos alat kelamin kepada orang lain, dalam kurun waktu enam bulan.
Baca Juga: Teks Sambutan Pidato Maulid Nabi 2022 Singkat dan Mudah Dihafal