Apa Arti Eksibisionis? Begini Penjelasan Penyimpangan Seksual Lengkap dengan Pandangan Secara Hukumnya

- 7 Oktober 2022, 09:45 WIB
Apa Arti Eksibisionis? Begini Penjelasan Penyimpangan Seksual Lengkap dengan Pandangan Secara Hukumnya
Apa Arti Eksibisionis? Begini Penjelasan Penyimpangan Seksual Lengkap dengan Pandangan Secara Hukumnya /Pixabay/Darko Djurin /

Karena perbuatan seperti itu melanggar ketertiban, kesopanan, dan kepantasan di muka umum. Maka kepada pelakuknya dapat diancam dengan hukuman (punishment). 

Pasal 281 KUHP, yang menegaskan: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 

Baca Juga: Inspirasi Tema Acara Maulid Nabi 2022 yang Mudah Diingat dan Selalu Terkenang 

2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. 

Lebih khusus diatur pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) berbunyi sebagai berikut: 

“Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Sehingga bagi orang yang mempertontonkan kemaluannya dapat di ancam dengan pidana penjara dan denda.

Demikian penjelasan apa arti eksibisionis lengkap dengan pandangan secara hukumnya.***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah