Apa Itu Demosi dalam Polri? Simak Arti Lengkapnya di Sini

- 9 Desember 2022, 05:40 WIB
Apa Itu Demosi dalam Polri? Simak Arti Lengkapnya di Sini
Apa Itu Demosi dalam Polri? Simak Arti Lengkapnya di Sini /pixabay.com/qumono

UTARA TIMES – Berikut informasi tentang apa itu demosi dalam Polri lengkap dengan arti.

Istilah demosi akhir-akhir ini sering menjadi pertanyaan masyarakat.

Istilah demosi muncul saat salah satu oknum dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan menerima hukuman demosi.

Lalu apa itu demosi dalam Polri? Simak informasi lengkapnya yang dilansir Utara Times dari polri.go.id.

Istilah demosi muncul saat salah satu tersangka atas kematian Brigadir J, yaitu AKP Dyah Chandrawati dijatuhi sanksi berupa demosi.

Baca Juga: Film Jamojaya Debutan Rich Brian dan 88rising Akan Tayang di Sundance Film Festival 2023

Istilah tersebut muncul ketika pembacaan sanksi terhadap Ajun Komisiaris Polisi (AKP) Dyah Chandrawati yang telah menjalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP) pada Kamis (8/9/22). AKP Dyah Chandrawati harus menjalani sanksi demosi selama satu tahun.

Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Demosi merupakan tindakan memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Jingga dan Senja Season 2 Episode 6 Lengkap Sinopsis: Ari dan Ata Berseteru?

Sanksi demosi tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Baca Juga: Cara Buat Foto AI : Mudah Bikin Avatar yang Viral di Medsos 

Dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan:

“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Baca Juga: Ucapan atau Quote Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang Bisa Dibagikan ke Sosial Media

Adapun atasan yang berwewenang menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Di mana selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Namun Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah pelaku menjalani hukumannya.

Demikian informasi tentang apa itu demosi dalam Polri lengkap dengan arti.***

 

Editor: Rosma Nur Riana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x