Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

- 18 Januari 2023, 13:10 WIB
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 /Antara News Jatim/

f. Mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan PPK sesuai denganketentuan peraturann perundang-undangan; dan

k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini

Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 57, PPS berwenang untuk:

a. Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;

Baca Juga: 3 Shio Sangat Beruntung Selama Tahun Baru Imlek 2023, Ketiban Rezeki Selangit saat Buka Usaha Ini!

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah