f. Mengumpulkan hasil penghihrngan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan hrgas dan wewenang ppS kepada masyarakat;
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/l(ota, dan PPK sesuai denganketentuan peraturann perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini
Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 57, PPS berwenang untuk:
a. Membentuk KPPS;
b. Mengangkat Pantarlih;
c. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
Baca Juga: 3 Shio Sangat Beruntung Selama Tahun Baru Imlek 2023, Ketiban Rezeki Selangit saat Buka Usaha Ini!