Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

- 18 Januari 2023, 13:10 WIB
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 /Antara News Jatim/

UTARA TIMES - Begini penjelasan undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai tugas dan wewenang anggota PPS untuk Pemilu tahun 2024.

Saat ini proses seleksi PPS sudah berakhir, calon anggota yang berhasil lolos Wawancara selanjutnya akan menjalankan tugas dan wewenang anggota PPS di wilayah setempat.

Untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Pesta demokrasi di tahun 2024 nanti, seorang anggota PPS harus mengetahui betul tugas dan wewenangnya.

Untuk itu, bagi yang memahami apa saja tugas dan wewenang anggota PPS untuk Pemilu 2024 nanti dapat menyimak penjelasan berikut ini berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2027 berikut ini.

Baca Juga: Terbaru! Titik Lokasi Pusat Gempa Nias Selatan Hari Ini 18 Januari 2023 Diguncang 4,0 Magnitudo

UU nomor 7 tahun 2017 pasal 56, PPS bertugas untuk:

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementaral
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten / Kota melalui PPK

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu ditingkat keluratran/desa yana tehh ditetap6n oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota, dan PPK

Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x