d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabutane/kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.***