Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017

- 18 Januari 2023, 13:10 WIB
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017
Begini Tugas dan Wewenang Anggota PPS Pemilu 2024 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 /Antara News Jatim/

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabutane/kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan wewenang anggota PPS Pemilu 2024 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah