Heboh! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya

- 28 Januari 2023, 13:50 WIB
Heboh! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya./unsplash/
Heboh! Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi Dijadikan Tersangka, Berikut Kronologinya./unsplash/ /

UTARA TIMES – Berikut ini mengenai mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil Purnawirawan Polisi.

Kemudian Mahasiswa UI tewas ditabrak mobil Purnawirawan Polisi ini malah djadikan sebagai tersangka, meskipun sampai merenggut nyawa pada kejadian tersebut.

Perlu diketahui bahwa mahasiswa UI tewas ditabrak mobil Purnawirawan Polisi ini bernama Muhammad Hasya Atallah berusia 18 tahun.

Mahasiswa UI tersebut diduga ditabrak mobil oleh Purnawirawan Polisi berinisial ESBW.

Baca Juga: Chico Wardoyo vs Ng Ka Long: Peringkat, H2H, Prediksi Skor, dan Link Nonton

Dijatuhkannya status tersangka kepada mahasiswa UI tersebut diduga karena ia dianggap lalai dalam berkendara.

Peristiwa tersebut sudah terjadi beberapa bulan yang lalu, yakni pada 6 Oktober 2022 yang lalu di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bagaimanakah kronologi peristiwa tersebut?

Berikut kronologi mahasiswa UI ditabrak mobil Purnawirawan Polisi dan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Bakal Sukses! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Bakal Keluar dari Zona Nyaman dan Bangkit di Awal Februari 2023

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono membenarkan adanya kejadian tersebut.

Menurut Kompol Joko Sutriono, insiden itu bermula ketika korban sedang berkendara sepeda motor, lalu terjatuh sewaktu mencoba menghindari genangan air dan di saat bersamaan ada mobil Pajero melintas.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Joko pada Jumat, 25 November 2022, dikutip dari PMJ News.

Di tempat terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, kendaraan roda dua korban yang berjalan dari selatan menuju utara melakukan rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan.

Baca Juga: Hebat! 7 Shio Ini Diguyur Rezeki Besar hingga Hidup Bahagia di Awal Februari Tahun 2023, Cek Ramalannya

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut," ungkap Latif di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023, seperti dilansir Antara.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kecelakaan tersebut.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

Ia menyebutkan beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian melakukan penghentian penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI itu.

Baca Juga: Tema Isra Miraj 2023 yang Bagus, Cocok untuk Acara Rajab Anak Milenial

"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," terang Latif.

Ia menyatakan, berdasarkan keterangan-keterangan saksi, pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara dalam posisi hak utama jalan.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," beber Latif.

Baca Juga: 3 Weton Ini Ketiban Durian Runtuh di Bulan Februari 2023, Cek Weton Kamu!

Perwira menengah Polri itu pun menjelaskan alasan korban dijadikan tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," tutur Kombes Latif.

Demikian informasi mengenai kronologi mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil Purnawirawan Polisi. ***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x