UTARA TIMES – Bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), akhirnya mendapati ending.
Diketahui bahwa, terdakwa pembunuhan Brigadir, Ferdy Sambo hari ini Senin, 13 Februari 2023 divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dijatuhi pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan hari ini Senin, 13 Februari 2023 sebagaimana dikutip Utara Times dari Pikiran Rakyat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” ungkap Hakim Ketua.
Berikut pertimbang Hakim terhadap vonis hukuman mati yang diberikan kepada terdakwa, Ferdy Sambo.
Pertama, pembunuhan tersebut dilakukan Ferdy Sambo terhadap Ajudannya.