Dalam pelaksanaanya, PPK mengawasi pelaporan pelaksanaan Coklit Pantarlih lewat pantauan laporan harian PPS.
Jika KPU kabupaten/kota tidak membuatkan format, maka format laporannya dibuat oleh PPK seperti dalam link di bawah ini.
Baca Juga: Wajib Tau, 6 Arti Mimpi Gagal Menikah Bisa Menjadi Pertanda yang Buruk!
Yang harus diperhatikan oleh PPK kecamatan yakni, memastikan setiap PPS mengerti dengan mekanisme pelaporan hasil Coklit dengan benar dan akuntable.
Demikian informasi mengenai tata cara membuat laporan harian hasil Coklit Pantarlih yang dilakukan PPS dan PPK.***