Bagaimana Cara Membuat Laporan Hasil Coklit Pantarlih, dari PPS dan PPK? Berikut Tata Caranya

- 18 Februari 2023, 21:23 WIB
Bagaimana Cara Membuat Laporan Hasil Coklit Pantarlih, dari PPS dan PPK? Berikut Tata Caranya
Bagaimana Cara Membuat Laporan Hasil Coklit Pantarlih, dari PPS dan PPK? Berikut Tata Caranya /

UTARA TIMES Berikut informasi mengenai tata cara membuat laporan hasil Coklit Pantarlih bagi PPS dan PPK untuk monitoring hasil Coklit harian Pantarlih.

Seperti yang diketahui, sejak 12 Februari 2023, seluruh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah resmi melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu, agar tetap berjalan dengan baik, para Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa dan Kecamatan, PPS dan PPK dapat memantau kinerjanya melalui laporan hasil Coklit harian Pantarlih.

 

Dalam pelaksanaannya, membuat laporan hasil Coklit Pantarlih oleh PPS dan PPK dilakukan secara Online melalui aplikasi E-Coklit.

Baca Juga: Tutorial Pengisian Laporan Harian Coklit Pantarlih untuk Rekap Hasil Pemutakhiran Data Pemilih

Namun, jika aplikasi E-Coklit sedang mengalami kendala, PPS dapat melakukannya dengan menggunakan Microsoft excel atau dengan format yang dibuat oleh PPK.

Lalu, bagaimana cara mengisi laporan harian hasil Coklit Pantarlih?

Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online pada 18 Februari 2023, berikut tata cara membuat laporan hasil Coklit Pantarlih oleh PPS ke PPK.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x