Mengenal Apa Itu Partai PRIMA, Partai Baru yang Menang Gugatan Perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat 

- 3 Maret 2023, 08:14 WIB
Mengenal Apa Itu Partai PRIMA, Partai Baru yang Menang Gugatan Perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat
Mengenal Apa Itu Partai PRIMA, Partai Baru yang Menang Gugatan Perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat /

Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Dewi Luna, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkilaos Baho, Mesak Habary, Indah Abdul Razak 

Baca Juga: Bernasib Baik! 5 Shio Beruntung Ini Bakal Dapat Cuan Gede dan Hoki di Bulan Maret 2023, Cek Ramalannya

Sebelumnya diketahui, Dalam keputusan Majelis PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah tidak teliti dalam melakukan proses verifikasi administrasi kepada Partai PRIMA, serbagai partai politik. Akibatnya Partai PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) sekaligus tidak bisa mengikuti verifikasi faktual calon peserta pemilu. 

 

Itulah informasi singkat mengenal apa itu Partai PRIMA yang baru baru ini gegerkan publik karena memenangkan gugatan perdata dengan KPU di PN Jakarta Pusat hingga memunculkan pro kontra kabar soal penundaan pemilu hingga Juli 2025 .***

 

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x