Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret?

- 8 Maret 2023, 13:10 WIB
Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret?
Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret? /BPMI/

- Golongan II B, mulai Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Golongan II C, mulai Rp2.301.800 hingga Rp3.655.000.

- Golongan II D, mulai Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

3. Golongan III (peserta lulusan S1 hingga S3)

- Golongan III A, mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

Baca Juga: Inilah Tanggal Lahir yang Bakal Jadi Raja Cuan dan Rezeki Mengalir Deras di Tahun 2023, Cek Ramalannya

- Golongan III B, mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600

- Golongan III C, mulai dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

- Golongan III D, mulai dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

4. Golongan IV eselon

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah