Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret?

- 8 Maret 2023, 13:10 WIB
Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret?
Sempat Disinggung Jokowi, Benarkah Kenaikan Gaji PNS 2023 Terjadi di Bulan Maret? /BPMI/

UTARA TIMES Simak selengkapnya informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang dikabarkan terjadi di bulan Maret, benarkah?

Isu yang beredar megatakan kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen untuk golongan I sampai IV. Kabar ini tentu membuat hari PNS bahagia.

Kabar isu kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen ini mulai mengudara sejak Menteri Keungan Sri Mulyani mengumunkan naiknya APBN.

 

Bahkan sebelumnya, Presiden Jokowi pun pernah menyinggung soal kemungkinan kenaikan gaji PNS 2023 dan juga tunjangannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Freiburg di Liga Europa: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

Perlu diketahui, besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Berikut besaran gaji PNS golongan I sampai IV terbaru Bulan Maret 2023, yang terdapat dalam PP Nomor 15 tahun 2019.

1. Gaji PNS Golongan I (pelamar lulusan SD dan SMP)

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x