UTARA TIMES – Simak selengkapnya informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang dikabarkan terjadi di bulan Maret, benarkah?
Isu yang beredar megatakan kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen untuk golongan I sampai IV. Kabar ini tentu membuat hari PNS bahagia.
Kabar isu kenaikan gaji PNS 2023 sebesar 7 persen ini mulai mengudara sejak Menteri Keungan Sri Mulyani mengumunkan naiknya APBN.
Bahkan sebelumnya, Presiden Jokowi pun pernah menyinggung soal kemungkinan kenaikan gaji PNS 2023 dan juga tunjangannya.
Baca Juga: Prediksi Skor Juventus vs Freiburg di Liga Europa: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Perlu diketahui, besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Berikut besaran gaji PNS golongan I sampai IV terbaru Bulan Maret 2023, yang terdapat dalam PP Nomor 15 tahun 2019.
1. Gaji PNS Golongan I (pelamar lulusan SD dan SMP)
Editor: Nur Umar