- Bagian X Jumlah KK hasil Coklit di isi dengan jumlah yang sama dengan Model A Tanda Bukti
Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Semarang Lengkap Alamat Jelas dan Jam Buka
- Lembar Tanda Bukti harus di hitung sesuai dengan lembar yang dipegang oleh Pantarlih
- Pada bagian akhir, XII Pemilih KTP – Elektronik data calon pemilih di isi sesuai dengan jumlah pemilih yang memiliki E-KTP dan Belum memiliki E-KTP.
- Selanjutnya Pantarlih mengisi bagian akhir berupa Tempat, tanggal, dan tanda tangan
Itulah beberapa cara dan pemahaman singkat mengenai laporan hasil Coklit Pantarlih untuk merekap data pemilih untuk Pemilu 2024.***