XI Lembar Tanda Bukti
XII Pemilih KTP – Elektronik data calon pemilih
Adapun cara mudah untuk mengisi bagian-bagian pada lembar laporan hasil Coklit, Pantarlih dapat memisahkan terlebih dahulu jumlah pemilih laki-laki dan perempuan pada setiap isi nya. Kemudian isi dengan mengikut cara berikut ini.
- Isi keterangan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, no TPS, nama Pantarlih, dan no HP sesuai dengan data pribadi Pantarlih
Baca Juga: Gemar Sedekah Membawa Berkah, 3 Weton ini Bakal Sukses dan Kaya Raya di Bulan Ramadhan
- KemudiaN isi bagian I Jumlah data pemilih sesuai jumlah seluruh data pemilih yang sudah di Coklit. Lalu, jumlahkan data L ditambah dengan P.
- Data Potensial Pemilih di isi dengan jumlah keseluruhan pemilih baru yang ditemukan Pantarlih di isi dengan cara yang sama seperti yang tertera di atas
- Adapun untuk mengisi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka disesuaikan dengan kategori pemilih tersebut.