I Jumlah data pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)
II Jumlah pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih)
III Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan kategori:
1. Pemilih meninggal dunia yang dinyatakan dengan surat keterangan
Baca Juga: 4 Tempat Bakso Paling Enak dan Murah di Semarang Lengkap Alamat Jelas dan Jam Buka
2. Pemilih ganda
3. Pemilih di bawah umur
4. Pemilih yang berstatus TNI