UTARA TIMES – Pada saat proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024 selesai, maka Pantarlih akan membuat laporan rekapitulasi data akhir.
Diketahui, proses Coklit untuk Pemilu 2024 yang sudah diselesaikan, maka selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengarahkan Pantarlih agar segera membuat laporan hasil Coklit.
Laporan hasil Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 harus segera dibuat pada lembar Model A-Laporan Hasil Coklit.
Lantas bagaimana cara membuat laporan rekapitulasi data pemilih pada lembar Model A Laporan Hasil Coklit bagi Pantarlih?
Dilansir Utara Times dari kanal youtube SID Media Informasi pada 13 Maret 2023, berikut isi dan cara mengisi data hasil Coklit bagi Pantarlih.
Sebelum mengetahui caranya, alangkah baiknya jika anda pahami terlebih dahulu isi dari lembar Model A Laporan Hasil Coklit yang harus di isi oleh Pantarlih sebagai berikut.