1. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Sinopsis Nakusha 16 Maret 2023: Digu Membawa Nakusha Pergi
2 Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU kabupaten, KPU provinsi, PPK, maupun PPS
Baca Juga: Bakal Sukses di Usia Muda, Tanggal Lahir Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Tahun 2023
Tugas – tugas tersebut dapat dikerjakan selama masa kerja Pantarlih, yakni selama satu bulan dimulai sejak hari pelantikan.