Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya

- 16 Maret 2023, 15:50 WIB
Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya
Setelah Coklit Selesai, Apalagi Tugas dan Kerjaan Pantarlih untuk Pemilu 2024? Simak Penjelasannya /@kpu/Instagram

 

1. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Sinopsis Nakusha 16 Maret 2023: Digu Membawa Nakusha Pergi

2 Melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU kabupaten, KPU provinsi, PPK, maupun PPS

Baca Juga: Bakal Sukses di Usia Muda, Tanggal Lahir Ini Bakal Kebanjiran Rezeki di Tahun 2023

Tugas – tugas tersebut dapat dikerjakan selama masa kerja Pantarlih, yakni selama satu bulan dimulai sejak hari pelantikan.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah