Adapun dalam menjalankan pekerjaan, tugas, dan tanggung jawabnya Pantarlih akan diberikan honor sebesar 1 juta rupiah yang dimuat dalam SK Menteri Keuangan perihal satuan biaya masukan lainnya.
Itulah beberapa informasi seputar tugas Pantarlih setelah proses Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 selesai.***