Simak 3 Tahap Penyusunan Data Pemilih Sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS untuk Pemilu 2024

- 17 Maret 2023, 13:05 WIB
Simak 3 Tahap Penyusunan Data Pemilih Sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS untuk Pemilu 2024
Simak 3 Tahap Penyusunan Data Pemilih Sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS untuk Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

 

3 bagian penyusunan DPS tersebut mencakup, Penyusunan, Rekapitulasi, dan Pengumuman dan tanggapan.

Baca Juga: Prediksi Skor Lyon vs Nantes di Liga Prancis: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Prediksi Susunan Pemain

Pada kesempatan ini, terdapat beberapa tahap penyusunan data pemilih sementara dalam negeri yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 yang akan diulas yaitu sebagai berikut.

- PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil Coklit.

- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.

- DPHP yang disusun oleh PPS harus berbasis TPS berdasarkan Model A Daftar Perubahan Pemilih.

Baca Juga: 3 Shio Bakal Dapat Kekayaan Banyak Sepanjang Ramadhan 2023 Usai Rajin Sedekah ke Fakir Miskin, Karir Aman?

- Dalam penyusunan DPHP, PPS dapat dibantu oleh Pantarlih

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah