3 bagian penyusunan DPS tersebut mencakup, Penyusunan, Rekapitulasi, dan Pengumuman dan tanggapan.
Pada kesempatan ini, terdapat beberapa tahap penyusunan data pemilih sementara dalam negeri yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 yang akan diulas yaitu sebagai berikut.
- PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil Coklit.
- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.
- DPHP yang disusun oleh PPS harus berbasis TPS berdasarkan Model A Daftar Perubahan Pemilih.
- Dalam penyusunan DPHP, PPS dapat dibantu oleh Pantarlih