UTARA TIMES – Dalam tahapan Pemilu 2024, berikut beberapa informasi mengenai 3 tahap yang harus dilalui PPS dalam menyusun Data Pemilih Sementara atau DPS.
Diketahui, dalam memperoleh daftar pemilih sebagaimana tertuang dalam proses penyusunan data pemilih pada PKPU 7 tahun 2022 terdapat 7 tahap yang salah satunya adalah penyusunan DPS.
Dalam implementasinya, penyusunan DPS dilakukan secara bertahap mulai dari penyusunan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS dan Pantarlih desa hingga rapat pleno rekapitulasi oleh PPK dan KPU kabupaten/kota.
Oleh karena itu, tahapan penyusunan DPS ini sangat penting dan krusial bagi para panitia baik Pantarlih, PPS, maupun PPK.
Lantas, dalam penerapannya bagaimana cara menyusun daftar pemilih sementara atau DPS oleh PPS dibantu dengan Pantarlih?
Simak penjelasan lengkap tata cara penyusunan DPS oleh PPS dan Pantarlih dalam rangkuman yang telah dilansir Utara Times dari youtube Media Belajar Online berikut ini.
Dalam BAB V Penyusunan Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 terdapat 3 bagian yang dapat dilakukan untuk memperoleh data tersebut.