- Ketentuan Model A Daftar Perubahan Pemilih yang disusun oleh PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.
- Setelah DPHP selesai, PPS dapat menyampaikan hasilnya dalam bentuk salinan digital ke PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.
- Nantinya, DPHP yang disusuk tersebut akan digunakan sebagai data landasan untuk menyusun DPS.
Itulah beberapa informasi seputar tahap penyusunan data pemilih sementara atau DPS oleh Pantarlih dan PPS.***