Restorative Justice dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam bentuk bemberlakuak kebijakan.
Baca Juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023, Terapkan Doa ini Lengkap dengan Artinya
Arti restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Adapun prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Dalam pelaksanaan restorative justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.
Berikut dasar hukum Restorativ Justice pada perkara tindak pidana ringan yang tertuang dalam beberapa peraturan yang meliputi:
Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)