Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario

- 17 Maret 2023, 15:50 WIB
Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario
Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario /MiamiAccidentLawyer/Pixabay/Sumba Stori/

UTARA TIMES Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memberikan penawaran Restorativ Justice pada pihak keluarga David korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio dan rekannya pada beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani pada awak media sesudah menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Munculnya istilah tersebut, masyarakat jadi banyak yang bertanya apa arti restorative justice tersebut.

 

Selengkapnya, Anda bisa melihat arti dan makna Restorativ Justice yang Ditawarkan pada keluarga Mario dalam ulasan berikut sebagaimana dikutip Utara Times dari Polres Kudus.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Melur untuk Firdaus Season 2 Episode Kedua, Ummi Nak Cucu!

Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Hal ini merupakan salah satu prinsip penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x