Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario

- 17 Maret 2023, 15:50 WIB
Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario
Ini Arti Restorativ Justice yang Ditawarkan pada Keluarga David Korban Penganiayaan Mario /MiamiAccidentLawyer/Pixabay/Sumba Stori/

Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice

Baca Juga: Link Live Streaming Melur untuk Firdaus Season 2 Episode Kedua dan Jadwal Tayang, Jangan Sampai Terlewatkan!

Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, ada beberapa syarat pelaksanaan Restorativ Justice yang perlu Anda ketahui, yaitu:

Berikut ini persyaratan umum pelaksanaan restorative justice secara materiil, meliputi:

Baca Juga: Mbois Ker! 4 Rekomendasi Bakso di Kota Malang Terkenal Enak, Ada Promo Hari Jumat

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x