- setelah itu, PPK melakukan rekapitulasi DPHP di kecamatan atau dengan sebutan lain.
Baca Juga: Beruntung! 3 Weton ini diramal Sukses dan Kaya Raya Hingga Usia Tua Menurut Primbon Jawa
- KPU kabupaten/kota, provinsi, dan KPU melakukan rekapitulasi DPHP di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
- PPS menuangkan hasil DPHP ke dalam formulir Model A Rekap PPS perubahan pemilih.
- Rekapitulasi DPHP akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang terdiri dari, Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta Pemilu, dan perangkat kelurahan/desa.
- Selanjutnya dalam rapat pleno tersebut dapat dibuka untuk memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan dalam dalam proses rekapitulasi disertai dokumentasi foto.
Baca Juga: 10 Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Tahun 2023, Rajin Sedekah dan Menyambung Silaturahmi
- Setelah itu, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian dituangkan dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.