INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota

- 18 Maret 2023, 14:20 WIB
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota /Tati Purnawati/

 

- setelah itu, PPK melakukan rekapitulasi DPHP di kecamatan atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: Beruntung! 3 Weton ini diramal Sukses dan Kaya Raya Hingga Usia Tua Menurut Primbon Jawa

- KPU kabupaten/kota, provinsi, dan KPU melakukan rekapitulasi DPHP di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

- PPS menuangkan hasil DPHP ke dalam formulir Model A Rekap PPS perubahan pemilih.

- Rekapitulasi DPHP akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang terdiri dari, Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa, perwakilan peserta Pemilu, dan perangkat kelurahan/desa.

- Selanjutnya dalam rapat pleno tersebut dapat dibuka untuk memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan dalam dalam proses rekapitulasi disertai dokumentasi foto.

Baca Juga: 10 Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Tahun 2023, Rajin Sedekah dan Menyambung Silaturahmi

- Setelah itu, PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian dituangkan dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x