INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota

- 18 Maret 2023, 14:20 WIB
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota /Tati Purnawati/

- Hasil dari rapat pleno tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota PPS

- Selanjutnya, PPS membuat salinan Model A Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK, PKD, peserta pemilu desa/kelurahan, dan perangkat desa/kelurahan tersebut.

Baca Juga: 5 Weton Hidup Susah Sejak Dini, Namun akan Sugih dan Kaya Hingga Usia Tua Menurut Ilmu Titen Primbon Jawa

- Setelahnya PPK akan melakukan rekapitulasi kepada pihak KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan yang tertuang dalam BAB V bagian kedua pasal 43 yang dapat dilihat dalam link di bawah ini.

https://jdih.kpu.go.id

Itulah beberapa informasi mengenai proses rekapitulasi DPHP mulai dari data PPS yang dibantu oleh Pantarlih hingga PPK ke KPU kabupaten/kota.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x