- Hasil dari rapat pleno tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh ketua dan anggota PPS
- Selanjutnya, PPS membuat salinan Model A Daftar Perubahan Pemilih kepada PPK, PKD, peserta pemilu desa/kelurahan, dan perangkat desa/kelurahan tersebut.
- Setelahnya PPK akan melakukan rekapitulasi kepada pihak KPU kabupaten/kota sesuai ketentuan yang tertuang dalam BAB V bagian kedua pasal 43 yang dapat dilihat dalam link di bawah ini.
Itulah beberapa informasi mengenai proses rekapitulasi DPHP mulai dari data PPS yang dibantu oleh Pantarlih hingga PPK ke KPU kabupaten/kota.***