INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota

- 18 Maret 2023, 14:20 WIB
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota
INI Cara Lakukan Rekapitulasi DPHP tingkat Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten atau Kota /Tati Purnawati/

UTARA TIMES Berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PKPU 7 tahun 2022 terdapat beberapa tahapan rekapitulasi DPHP mulai dari Pantarlih, PPS, PPK hingga ke KPU Kabupaten/Kota.

Pada BAB V PKPU 7 tahun 2022 terdapat beberapa ketentuan dalam melaksanakan rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran, disingkat DPHP untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pada ketentuan rekapitulasi DPHP yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 7 tahun 2022 proses tersebut dilewati oleh PPS dibantu Pantarlih, PPK, hingga KPU kabupaten/kota.

 

Namun perlu diketahui sebelumnya, sebelum lakukan rekapitulasi, PPS sudah melakukan penyusunan DPHP terlebih dahulu.

Baca Juga: Battle Sengit Xiaomi Redmi Note 12 Pro vs Infinix Note 12 Pro 5G, Harga Sebanding Kualitas Bos!

Proses penyusunan DPHP yang dilakukan oleh PPS dibantu dengan Pantarlih harus sesuai ketentuan yang tertuang dalam bagian kesatu pasal 36, 37 dan 38 BAB V PKPU 7 2022.

Setelah proses penyusunan selesai, maka dilanjutkan dengan proses rekapitulasi DPHP dalam negeri sesuai dengan ketentuan bagian kedua pasal 40, 41, dan 42 yaitu:

- PPS melakukan rekapitulasi DPHP di kelurahan/desa.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x