Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022

- 18 Maret 2023, 14:30 WIB
Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Cara Menyusun DPHP Dalam dan Luar Negeri oleh PPS dan Pantarlih? INI kata PKPU 7 Tahun 2022 /@kpu/Instagram

Baca Juga: Auto Sugih! Inilah Ramalan Tanggal lahir yang Bakal Hidup Sukses Karena Sering Berbagi Kepada Sesama di 2023

- Ketentuan Model A Daftar Perubahan Pemilih yang disusun oleh PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.

- Setelah DPHP selesai, PPS dapat menyampaikan hasilnya dalam bentuk salinan digital ke PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.

- Nantinya, DPHP yang disusuk tersebut akan digunakan sebagai data landasan untuk menyusun DPS.

Penyusunan DPHP luar negeri

Baca Juga: Jelang Puasa Makin Berkah! Ini Ramalan 5 Shio yang Bakal Jadi Bos Besar Karena Gemar Berbagi di Maret 2023

- PPLN menyusun DPHP berdasarkan hasil Coklit

- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.

- DPHP yang disusun berbasis pemilih yang memberikan suara berdasarkan TPSLN, KSK, dan pos menggunakan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.

- Dalam penyusunan DPHP oleh PPLN hendaknya dibantu oleh Pantarlih luar negeri.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x