- Ketentuan Model A Daftar Perubahan Pemilih yang disusun oleh PPS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan komisi ini.
- Setelah DPHP selesai, PPS dapat menyampaikan hasilnya dalam bentuk salinan digital ke PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU kabupaten/kota.
- Nantinya, DPHP yang disusuk tersebut akan digunakan sebagai data landasan untuk menyusun DPS.
Penyusunan DPHP luar negeri
- PPLN menyusun DPHP berdasarkan hasil Coklit
- DPHP disusun berdasarkan urutan pemilih per nama untuk pemilih baru, pemilih potensial DPTb, Pemilih TMS, dan perbaikan data pemilih.
- DPHP yang disusun berbasis pemilih yang memberikan suara berdasarkan TPSLN, KSK, dan pos menggunakan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih.
- Dalam penyusunan DPHP oleh PPLN hendaknya dibantu oleh Pantarlih luar negeri.