Dalam penyusunan DPS, terdapat beberapa tahap yang dilalui oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi dan selanjutnya ke KPU RI.
Baca Juga: Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Kota Yogyakarta Ramadhan 2023, Full 30 Hari Terbitan Kemenag RI
Dalam JDIH KUP RI menjelaskan jika DPS yang sudah disusun oleh PPS kemudian ditetapkan dan dilakukan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka ini juga bertujuan agar hadirin dapat memberikan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan DPS.
Pembukaan masukan dan tanggapan tersebut juga berlaku kepada peserta Pemilu daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus disertai bukti autentik.
Jika data terbukti benar, KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat menanggapi masukan yang diberikan tersebut.
Baca Juga: Rajin Menabung dan Sedekah, 4 Weton ini Makin Bejo dan Rezeki Mengalir Deras di Tahun 2023
Setelah itu, KPU menyampaikan masukan tersebut kepada PPS melalui KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.