Jika terdapat kekeliruan nama atau identitas DPS maka pemilih dapat mengusulkan perbaikan tersebut kepada PPS.
Jika penyusunan DPSH sudah dilaksanakan sesuai proses dan prosedur, maka selanjutnya akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHPA.
Untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan DPSHA anda dapat mengunjungi langsung website jdih.kpu.ri.
Demikian informasi mengenai apa itu DPS dalam Pemilu 2024 lengkap dengan tahapan penyusunannya.***