Dalam JDIH KUP RI menjelaskan jika DPS yang sudah disusun oleh PPS kemudian ditetapkan dan dilakukan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka ini juga bertujuan agar hadirin dapat memberikan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan DPS.
Pembukaan masukan dan tanggapan tersebut juga berlaku kepada peserta Pemilu daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus disertai bukti autentik.
Jika data terbukti benar, KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat menanggapi masukan yang diberikan tersebut.
Setelah itu, KPU menyampaikan masukan tersebut kepada PPS melalui KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.
Baca Juga: Menuai Keberuntungan di Tahun 2023, Inilah Tanggal Lahir Bakal Sukses dan Kaya Raya
Jika terdapat kekeliruan nama atau identitas DPS maka pemilih dapat mengusulkan perbaikan tersebut kepada PPS.