Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya

- 20 Maret 2023, 15:30 WIB
Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya
Bagaimana Cara Menyusun DPS menjadi DPT dalam Pemilu 2024? Begini Caranya /ANTARA/Laily Rahmawaty/

 

Dalam JDIH KUP RI menjelaskan jika DPS yang sudah disusun oleh PPS kemudian ditetapkan dan dilakukan rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dalam rapat pleno terbuka.

Baca Juga: Profil dan Biodata Evi Celiyanti Istri Komjen Pol Agus Andrianto Tuai Kritikan Pamer Barang Mewah Viral

Rapat pleno terbuka ini juga bertujuan agar hadirin dapat memberikan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penyusunan DPS.

Pembukaan masukan dan tanggapan tersebut juga berlaku kepada peserta Pemilu daerah tingkat kabupaten/kota atau provinsi yang harus disertai bukti autentik.

Jika data terbukti benar, KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi dapat menanggapi masukan yang diberikan tersebut.

Setelah itu, KPU menyampaikan masukan tersebut kepada PPS melalui KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK untuk menjadi bahan penyusunan DPSHP.

Baca Juga: Menuai Keberuntungan di Tahun 2023, Inilah Tanggal Lahir Bakal Sukses dan Kaya Raya

Jika terdapat kekeliruan nama atau identitas DPS maka pemilih dapat mengusulkan perbaikan tersebut kepada PPS.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x