Jika penyusunan DPSHP sudah dilaksanakan sesuai proses dan prosedur, maka selanjutnya akan dilakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir atau DPSHPA.
hasil perbaikan DPSHPA yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Demikian informasi berisi pemahaman dan penyusunan DPS dalam proses Pemilu 2024.***