Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024

- 31 Maret 2023, 13:33 WIB
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024
Cara Penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024 /@kpu/Instagram

UTARA TIMES - Dalam Tahap Daftar Pemilih dalam pemilu 2024, diawali dengan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selaku penyelenggara pemilu 2024, KPU tidak hanya menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tapi juga menyiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2024, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Dilanjut secara runtun penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 sebagai berikut ini.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Tanggal Merah, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilh Khusus (DPK), terakhir adalah penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua.

penghimpunan data masyarakat dibuat untuk menetapkan daftar nama pemilik hak pilih. Selanjutnya, DPS masih bisa diperbaharui menjadi DPT. Lantas, bagaimana cara penyusunan DPS Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri?

Berikut ini cara penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.

 

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Dalam Negeri sebagai berikut

Baca Juga: Tanggal Lahir ini Selalu Berbakti Kepada Orang Tua, Hidupnya Dijamin Sukses dan Bahagia di Tahun 2023

1. PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih).

2. Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, mulai dari Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, serta Perbaikan Data Pemilih.

3. Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih. Ketentuan form terdapat pada lampiran XI PKPU No. 7 Tahun 2022.

 

6. PPS menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU kota/kabupaten melalui PPK.

Baca Juga: Link Live Streaming ANTV Hari Ini Serial Anupama: Pesta Pernikahan Anupamaa dan Anuj

5. Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara).

Cara Penyusunan DPS Pemilu 2024 Luar Negeri sebagai berikut:

1. PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit.

2. Daftar nama pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih per nama, Pemilih Baru Pemilih Potensi DPTb, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan juga Perbaikan Data Pemilih.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa 31 Maret 2023: Hasmukh Jatuh Sakit

3. Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutakhiran data disusun secara TPSLN, KSK, serta pos dengan memakai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih PPLN. Ketentuan form terdapat pada lampiran XXXV PKPU No. 7 Tahun 2022.

4. PPLN menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dibantu Pantarlih Luar Negeri.

5. Daftar pemilih hasil pemutakhiran dipergunakan untuk bahan penyusunan DPSLN.

Syarat Pemilih Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 4, disebutkan ketentuan pemilih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Intip 3 Weton Kena Badai Rezeki Sebab Suka Berbagi dan Bakal Jadi Pengusaha Sukses di Bulan April 2023

1. Minimal berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara.

2. Berstatus kawin atau belum pernah kawin.

3. Tidak dalam kondisi dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.

5. Bertempat tinggal di luar NKRI tetapi mempunyai KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Tanggal Merah, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

6. Bagi pemilih yang dalam proses mengurus KTP elektronik, dapat menggunakan KK (Kartu Keluarga).

7. Syarat pemilih Pemilu 2024 yang terakhir adalah tidak menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

Demikian informasi tentang cara penyusunan DPS dan Syarat Pemilih Pemilu 2024.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x