Kabar Gembira! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru THR Keagamaan untuk Pekerja dan Buruh 2023

- 4 April 2023, 09:40 WIB
Kabar Gembira! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru THR Keagamaan untuk Pekerja dan Buruh 2023
Kabar Gembira! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru THR Keagamaan untuk Pekerja dan Buruh 2023 /Pixabay/Kredite/

UTARA TIMES - Kabar gembira, akhirnya yang mendapat THR (Tunjangan hari raya) bukan hanya PNS, TNI dan Porli saja, Tapi pekerja dan buruh sekarang sudah bisa mendapatkan THR Keagamaan 2023.

THR Keagamaan ini tak memandang dari pekerja dan buruh ASN maupun swasta.

Tahun 2023 Pekerja dan buruh akan segera menerima THR Keagamaan.

 

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Harga Rental Mobil Jogja Lebaran 2023, Bisa Lepas Kunci

Dalam Surat Edaran tersebut telah berisi segenap aturan, mulai dari siapa yang akan menerima THR, berapa besarannya dan kapan waktu pencairan THR 2023.

Melalui surat edaran tersebut, Fauziah telah mengumumkan bahwa, pencairan THR Keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan tahun 2022 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x