- SMP/MTS menerima KJP sebesar Rp. 300.000
- SMA/MA menerima KJP sebesar Rp. 420.000
- SMK menerima KJP sebesar Rp. 450.000
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) menerima KJP sebesar Rp. 300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) menerima KJP sebesar Rp. 1.800.000
Baca Juga: Rumah Makan Paling Populer di Cirebon, Ada Nasi Jamblang hingga Seafood