Daftar Penerima KJP Berubah Sesuai SK Gubernur? Cek Nama Penerima KJP Bulan Mei 2023 di Sini!

- 16 Mei 2023, 13:20 WIB
Daftar Penerima KJP Berubah Sesuai SK Gubernur? Cek Nama Penerima KJP Bulan Mei 2023 di Sini!
Daftar Penerima KJP Berubah Sesuai SK Gubernur? Cek Nama Penerima KJP Bulan Mei 2023 di Sini! /Disdik DKI Jakarta

UTARA TIMES Daftar penerima KJP bulan Mei 2023 berubah sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta? Segera cek nama penerima KJP terbaru berikut ini.

Hingga saat ini dana KJP bulan Mei 2023 masih belum cair ke rekening penerima. Hal ini pun membuat masyarakat bertanya tanya kapan KJP bulan Mei 2023 cair?

Salah satu hal yang membuat KJP bulan Mei 2023 belum masuk rekening adalah SK Gubernur DKI Jakarta yang mengatur terkait penerimaan KJP.

 

SK Gubernur DKI Jakarta yang akan ditetapkan nantinya, kemungkinan akan merubah daftar penerima KJP.

Baca Juga: Tempat Bakso di Cirebon yang Enak, Terjangkau dan Bikin Nagih

Hal ini dikarenakan adanya proses analisis daftar penerima KJP yang tengah dilakukan UPT P4OP.

Proses analisis perlu dilakukan supaya bantuan KJP yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

Apabila anailsa daftar penerima KJP selesai, maka hasilnya akan menjadi dasar perumusan SK Gubernur DKI Jakarta.

 

Maka, daftar penerima KJP bulan Mei kemungkinan akan berkurang atau bisa juga bertambah sesuai dengan hasil analisis nantinya.

Baca Juga: Prediksi Skor Istanbulspor vs Galatasaray di Liga Turki: Ada Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain

Cek Penerima KJP Bulan Mei 2023

Untuk memastikan nama Anda masih terdaftar sebagai penerima KJP, cek kembali nama Anda melalui laman resmi KJP berikut ini:

- Masuk ke laman resmi KJP kjp.jakarta.go.id

 

- Masukkan NIK

- Pilih tahun

Baca Juga: Paling Beruntung Bakal Hidup Bahagia dan Sukses Karirnya, Cek 9 Tanggal Lahir Super

- Pilih tahap

- Klik cek status KJP Plus

- Tunggu hingga proses selesai dan informasi nama penerima KJP Plus segera ditampilan.

Besaran KJP

KJP mempunyai nominal besaran yang berbeda beda disesuaikan dengan tingkatan pendidikan penerima, adapun rincian lengkapnya bisa dicek berikut ini:

Baca Juga: Hebat! Tanggal Lahir yang Paling Beruntung Bakal Hidup Bahagia dan Sukses Karirnya

- SD/MI menerima KJP sebesar Rp.250.000

- SMP/MTS menerima KJP sebesar Rp.300.000

- SMA/MA menerima KJP sebesar Rp.420.000

- SMK menerima KJP sebesar Rp.450.000

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) menerima KJP sebesar Rp.300.000

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) menerima KJP sebesar Rp.1.800.000

Demikian artikel daftar penerima KJP yang berubah sesuai SK Gubernur beserta cara cek nama penerimanya melalui laman resmi KJP.***

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah